Komisi II DPRD Kotim RDP Pelimpahan Kewenangan Penerbitan STDB

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP Komisi III DPRD Kotim.

SAMPIT – Komisi II (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait mengenai proses penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Selasa 2 September 2025. STDB merupakan dokumen resmi untuk pendaftaran dan pencatatan data kepemilikan kebun rakyat.

Selama ini, penerbitan STDB ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, proses pengurusannya dianggap terlalu panjang karena harus kembali dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian.

Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor mengatakan, hasil RDP pihaknya merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menertibkan regulasi melalui peraturan bupati (Perbup) untuk melimpahkan kewenangan tersebut ke Dinas Pertanian Ketahanan Pangan.

 “Harusnya STDB ke Dinas Pertanian langsung agar lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus. Kami mendorong Bupati segera menyikapi hal ini,” tegas Akhyannoor.

Selain itu, Komisi II meminta pemerintah daerah bersama instansi berkolaborasi agar regulasi itu bisa segera dilimpahkan ke dinas pertanian dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan terbaru mengenai STDB tersebut.

Sosialisasi bisa dilakukan melalui kecamatan, , hingga kelurahan, agar masyarakat memahami bahwa pengurusan STDB dapat dilakukan di Dinas Pertanian.

“Pemindahan kewenangan ke dinas pertanian ini akan memudahkan masyarakat dan nyaman dalam mengurus STDB,” ungkapnya. (nardi)

baca juga ...  DPRD Sebut Pemkab Tidak Transparan Soal Dana CSR
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!