PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melayangkan surat kepada perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan agar tidak menggunakan truk angkutan dengan kapasitas melebihi 10 ton.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalteng untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan provinsi yang sebagian besar hanya mampu menahan beban kendaraan bersumbu satu.
“Pemerintah provinsi, melalui Gubernur, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas ESDM, dan Kepala Dinas Perkebunan sudah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan baik di bidang pertambangan, perhutanan, maupun perkebunan,” ujarnya saat ditemui di Bundaran Besar Palangka Raya, Jumat pagi, 29 Agustus 2025.
Menurut Agustan, surat edaran tidak hanya dikirimkan secara resmi ke perusahaan, tetapi juga disampaikan langsung hingga ke camp di lapangan.
Tujuannya agar seluruh perusahaan memahami dan mematuhi aturan tonase angkutan yang berlaku.
“Bahkan kita turun langsung ke wilayah mereka, ke camp-camp, untuk menyerahkan surat dan meminta agar pengangkutan tidak melebihi tonase jalan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sejak surat itu disampaikan, pelanggaran angkutan melebihi kapasitas berkurang hingga 90 persen. Meski demikian, masih ada sekitar 10 persen perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
“Masih ada temuan, karena kaitannya dengan alasan ekonomi. Mereka beranggapan kalau pakai truk standar hasilnya tidak maksimal, bahkan bisa merugi, sehingga tetap ada yang berusaha menggunakan truk besar,” ungkap Agustan.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, tetap memberikan toleransi dengan aturan yang jelas. Jika perusahaan ingin menggunakan truk besar, maka wajib mengikuti ketentuan sumbu kendaraan.
Untuk jalan provinsi yang bersumbu satu, tonase maksimal yang diperbolehkan hanya delapan ton, namun Gubernur memberikan toleransi hingga 10 ton.
“Kalau sumbu dua bisa sampai 20 ton, kalau sumbu tiga juga 20 ton. Tapi jalan provinsi ini sumbu satu, makanya hanya boleh 8 ton, dan kita toleransi sampai 10 ton,” terangnya.
Agustan menambahkan, pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Katingan. Pemprov akan terus melakukan pengawasan agar perusahaan lebih disiplin mematuhi aturan tonase.
(Sya'ban)












