Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Korupsi Pertambangan Zirkon, Kerugian Capai Rp1,3 Triliun

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Kejaksaan Tinggi , Agus Sahat Lumban Gaol, memimpin langsung jalannya penggeledahan di Kantor PT Investasi Mandiri, , Rabu pagi, 3 September 2025.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) tengah menelusuri praktik dugaan korupsi di sektor pertambangan yang nilainya kerugiannya ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Kasus ini diduga melibatkan PT Investasi Mandiri, perusahaan tambang zirkon yang beroperasi di provinsi tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebutkan penggeledahan telah dilakukan di kantor perusahaan tersebut di . Tindakan itu dilakukan untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam aktivitas penjualan sejumlah komoditas tambang.

“Penyimpangan itu terkait perdagangan zirkon, ilmenit, dan rutil ke luar negeri, yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025,” ujar Hendri saat memberikan keterangan pers, Kamis siang, 4 September 2025.

Ia menambahkan, hasil penyidikan awal memperlihatkan adanya kerugian negara yang cukup besar. Selain potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah, aktivitas ilegal tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Nilainya sudah di atas Rp1,3 triliun dan kemungkinan masih akan bertambah setelah semua aspek kerugian dihitung secara menyeluruh,” jelasnya.

Penyalahgunaan Izin

Berdasarkan data Kejati, PT Investasi Mandiri mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten .

Namun, perusahaan tersebut diduga memanipulasi dokumen dengan menggunakan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar legalitas penjualan.

“Seolah-olah hasil tambang itu berasal dari lahan izin, padahal faktanya mereka membeli dari masyarakat di wilayah dan Kuala yang tidak masuk dalam konsesi,” terang Hendri.

Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan dokumen penting, perangkat elektronik, serta sebuah kendaraan. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti untuk memperkuat penyidikan.

Arah Penetapan Tersangka

Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada penetapan tersangka setelah seluruh bukti dan keterangan dikumpulkan.

“Melihat dari konstruksi perkara, tidak menutup kemungkinan perusahaan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tentu harus ada pihak di dalam perusahaan yang bertanggung jawab atas praktik ini,” ucap Abeto.

Ia memastikan perkembangan kasus akan dipublikasikan secara bertahap sesuai dengan hasil penyidikan. “Kalau sudah jelas siapa yang paling bertanggung jawab, segera kami umumkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Amankan 14 Paket Barang Bukti
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!