SUKAMARA – Lapas Kelas III Sukamara resmi menjalin kerjasama dengan RSUD Nawawi Mahmuda Kabupaten Sukamara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di ruang kerja Kalapas Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa pada Kamis 4 September 2025.
Kalapas mengatakan bahwa perjanjian ini mencakup peningkatan pelayanan kesehatan tingkat lanjut bagi warga binaan serta pelaksanaan program rehabilitasi narkoba.
Acara penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Sukamara dan Direktur RSUD Sukamara, Eflin Sianipar beserta jajaran kedua belah pihak.
“Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam memastikan terpenuhinya hak-hak kesehatan warga binaan dan mendukung program pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba,” jelas Fajar.
Fajar Nurcahyono Assyifa sangat mengapresiasi adanya kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini merupakan bentuk sinergi yang sangat penting, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjut dan rehabilitasi narkoba yang komprehensif bagi warga binaan.
“Dengan adanya PKS ini, kami berharap kesehatan para warga binaan dapat lebih terjaga, serta upaya rehabilitasi dapat berjalan optimal sehingga mereka siap kembali ke masyarakat,” ujar Fajar.
Sementara itu, Direktur RSUD Sukamara, Eflin Sianipar menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik. Program kerja sama meliputi rujukan layanan kesehatan lanjutan, pemeriksaan kesehatan rutin, hingga program rehabilitasi sosial dan medis bagi warga binaan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.
“Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang berkesinambungan antara Lapas Sukamara dan RSUD Sukamara, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan kondusif,” tukas Eflin. (enn)












