PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial IAP, 27 tahun, karena kedapatan membawa enam butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat sore, 5 September 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Ajun Komisaris Polisi Agung Wijaya Kusuma, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas terlapor.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,26 gram. Empat butir di genggaman tangan kanan, dua lainnya di saku celana,” kata Agung, Sabtu, 6 September 2025.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo Y12 dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitasnya. Barang bukti itu diakui sebagai milik terlapor.
IAP kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar,” pungkasnya.
(Syauqi)












