DPRD Kalteng Tegaskan Raperda MBL Tak Berkaitan dengan Kasus Zirkon

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

– Ketua Komisi II (Kalteng), Siti Nafsiah, meluruskan anggapan sebagian kalangan yang mengaitkan percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam (MBL) dengan kasus pertambangan zirkon yang sedang ditangani aparat penegak .

“Kalau dulu, semasa masih berlaku Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, komoditas zirkon dan sejenisnya memang menjadi kewenangan kabupaten. Namun setelah lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan itu ditarik ke provinsi,” kata Nafsiah, Sabtu, 6 September 2025.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022, sejumlah komoditas, termasuk zirkon, diubah statusnya dari MBL biasa menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT). Sementara pengelompokan lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan didelegasikan lebih lanjut melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

“Jadi kalau dikaitkan langsung dengan substansi kasus yang sedang ditangani aparat penegak , itu berbeda konteksnya,” ujarnya.

Siti menuturkan, kasus yang mencuat lebih terkait dengan dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pengangkutan dan penjualan.

“PT IM sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, tetapi diduga membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat yang tidak jelas sumbernya. Barang itu kemudian dijual atau diekspor menggunakan dokumen perusahaan, bahkan tanpa surat angkut asal barang,” katanya.

Ia berharap penjelasan ini bisa meluruskan persepsi publik maupun media soal urgensi pengesahan Raperda MBL.

“Raperda ini penting sebagai payung agar tata kelola pertambangan lebih teratur, transparan, dan memberi kepastian bagi semua pihak,” kata Nafsiah.

(Syauqi)

baca juga ...  Hari Pustakawan 2025, IPI Kalteng Usung Konsep Perpustakaan sebagai Destinasi Edukasi Budaya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!