PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan komitmen mewujudkan Zero Pelanggaran usai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota kepolisian berinisial VR (44) yang terlibat kasus narkoba. Upacara tersebut berlangsung di Mapolresta Palangka Raya pada Senin pagi, 8 September 2025.
Dalam arahannya, Dedy memerintahkan seluruh Kepala Satuan Fungsi, Kapolsek, hingga Perwira agar memperketat pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap personel di jajarannya.
“Saya ingatkan agar meningkatkan wasdal, baik dalam kehidupan pribadi maupun tugas sehari-hari, demi mewujudkan Zero Pelanggaran di kesatuan kita,” kata Dedy.
Ia menegaskan pengawasan harus berjalan optimal dengan penerapan SOP, evaluasi rutin, serta pembinaan berkelanjutan.
“Jangan ragu menindak tegas pelanggar, tapi berikan juga apresiasi kepada personel yang berprestasi,” ujarnya.
Menurut Dedy, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak pidana di lingkungan Polresta Palangka Raya.
(Syauqi)












