IST/BERITA SAMPIT - Penyidik saat melakukan penyegelan pabrik zirkon milik PT IM di .

– Kejaksaan Tinggi tengah menyidik dugaan korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut perusahaan itu memanfaatkan persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng sebagai kedok.

“Seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT IM, padahal PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa /kecamatan di Kabupaten dan Kabupaten Kuala ,” ujarnya, Rabu 10 September 2025.

Penyidik menduga ada penyimpangan dalam penerbitan RKAB tersebut. Dokumen itu dijadikan dasar PT IM untuk menjual komoditas Zircon, Ilmenite, dan Rutil baik di pasar lokal maupun ekspor sejak 2020 hingga 2025.

Selain itu, laporan Tahunan PYX Resources 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan Bursa Saham London mencatat PT IM sebagai aset yang mereka miliki. Dengan begitu, pengendali dan penerima manfaat perusahaan tambang ini adalah PYX Resources. Di , kantor PYX Resources dan PT IM juga berada di satu gedung yang sama.

PT IM sendiri memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas Zircon seluas 2.032 hektare di Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten . Izin tersebut diterbitkan Bupati pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada 2020.

Penyidik juga telah menyita pabrik zirkon milik PT IM yang berlokasi di Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten .

Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Chrisway, menegaskan pihaknya tidak mengetahui praktik jual beli tambang ilegal PT IM sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya, Jumat 5 September 2025.

Vent menjelaskan mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang IUP OP wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk keperluan ekspor.

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, SAAB menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memonitor distribusi bahan tambang agar tidak merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Kucurkan Rp23,51 Miliar, Abdul Hafid: untuk Peningkatan Kawasan Pemukiman di Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!