PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mengusut dugaan korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut PT IM tercatat sebagai aset perusahaan asing.
“Berdasarkan Annual Report PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki. Sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources, dan di Palangka Raya, Kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri berada di lokasi bangunan dan gedung yang sama,” ujarnya.
PT IM memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.
Selain itu, dalam melakukan penjualan, PT. IM menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM.
Padahal PT. IM melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa atau Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kapuas.
“Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020-2025,” jelasnya
Penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penyitaan terhadap pabrik zirkon di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas.
(Syauqi)












