Pemkab Kotim Imbau Perusahaan Sawit Realisasikan Plasma 20 Persen

NARDI/BERITASAMPIT - Wakil Bupati Kotim Irawati saat menemui massa aksi menyampaikan jawaban Bupati terkait tuntutan plasma.

SAMPIT – Wakil Bupati Timur (Kotim) Irawati menanggapi tuntutan masyarakat terkait kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit dalam merealisasikan kebun plasma 20 persen, Kamis 11 September 2025.

Irawati dihadapan massa aksi damai membacakan surat Bupati Kotim Halikinnor yang sudah dikirim ke segenap perusahan kelapa sawit di Kotim yang mengingatkan aturan kewajiban plasma.

“Plasma untuk masyarakat bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan kewajiban yang memiliki dasar kuat,” kata Irawati.

Dalam surat Bupati Kotim yang dikeluarkan 9 September 2025, ditegaskan bahwa setiap PBS sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas area yang diusahakan. 

Dasar tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Pertanian tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

“Plasma 20 persen ini merupakan hak masyarakat dan kewajiban perusahaan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak direalisasikan. Kami tegaskan dalam satu bulan sejak surat diterima, perusahaan sudah menunjukkan progres nyata,” tegas Irawati saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas tuntutan masyarakat.

Irawati menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma sesuai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Laporan terkait progres pelaksanaan plasma juga wajib disampaikan kepada Bupati Kotim untuk dievaluasi lebih lanjut.

“Bupati sudah sangat jelas menegaskan kewajiban ini. Kami berharap dukungan masyarakat untuk mengawal bersama-sama. Jika ada kendala di lapangan, bupati yang berada didepan mari kita hadapi secara bersama masyarakat menuntut hak plasma,” ujar Irawati. (nardi)

baca juga ...  Kasus Dana Hibah Naik Penyidikan, Bupati Kotim: Kita Ikuti Saja Prosesnya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!