Polres Kotim Bekuk Dua Wanita Pengedar Sabu di Sampit!

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim.

SAMPIT – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Kotim berhasil membekuk dua perempuan yang diduga kuat menjadi pengedar sabu, Jumat 12 September 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Iskandar No. 45, RT 010 RW 001, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Aksi cepat petugas membuat kedua pelaku tak berkutik saat digerebek.

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan 71 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu siap edar. Temuan ini sekaligus mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan lokal di kawasan tersebut.

Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial NP (46) dan MPS (35). Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Suherman membenarkan kejadian tersebut dan memberitahu kronologisnya.

“Kejadian bermula dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan kepada para pelaku dan berhasil mengamankannya,” kata AKP Suharman.

Selain 71 plastim klip kecil yang menjadi barang bukti satresnarkoba juga mengamankan satu tas berwarna hitam, satu pack plastik klip, dua buah handphone dan sejumlah uang tunai serta satu buah timbangan digital berwarna silver.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Utomo)

baca juga ...  Jembatan Patah Memakan Korban! Warga Desak Perbaikan Permanen
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!