PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, meminta kepastian tertulis terkait dana transfer ke daerah (TKD) tak lagi dipangkas.
Hal ini setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak ada pemotongan TKD dalam RAPBN 2026.
“Yang kita harapkan kepastian keputusan itu kan harus berdasarkan surat supaya kita punya pegangan,” ujar Arton usai rapat paripurna di gedung DPRD Kalteng, Jumat, 12 September 2025.
Menurut Arton, hingga beberapa hari lalu pemerintah pusat masih mengingatkan agar dana bagi hasil (DBH) tidak dianggarkan. Karena itu, ia menilai DPRD tidak bisa buru-buru menanggapi sebelum ada surat resmi.
“Karena apa, sampai beberapa hari yang lalu kita masih diingatkan pemerintah pusat bahwa untuk dana transfer DBH itu tidak boleh dianggarkan, jadi kami tidak berani memberikan komentar terkait dengan itu,” ucapnya.
Ia menegaskan, seluruh daerah di Indonesia sangat berharap dana transfer dari pusat tetap berjalan untuk menopang pembangunan.
“Yang jelas semua daerah di seluruh Indonesia ini berharap bahwa dana transfer dari pusat itu yang kita harapkan untuk bisa meningkatkan pelaksanaan pembangunan di daerah,” kata Arton.
Arton mengakui kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) masih terbatas untuk membiayai pembangunan. Banyak potensi yang seharusnya bisa digarap, namun kewenangannya ada di pemerintah pusat.
(Syauqi)












