KUALA KURUN – Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi gabungan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) bersama Polsek Sepang berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang, Kamis 11 September 2025 malam.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total 27,79 gram. Kedua terduga pelaku adalah M (65), seorang pria lanjut usia, dan K (38), seorang ibu rumah tangga.
Operasi yang berlangsung hampir bersamaan ini dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo bersama Kapolsek Sepang, Ipda Abner serta personel gabungan.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Sesuai arahan Bapak Kapolres, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba,” tegas Iptu Abi Wahyu Prasetyo mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat 12 September 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap M sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi 54 paket kecil sabu dengan berat kotor total 12,79 gram di saku celana pelaku.
Selain itu, turut disita uang tunai Rp 1,3 juta yang diduga hasil penjualan, serta sebuah ponsel untuk pengembangan penyidikan.
Sekitar 20 menit kemudian, polisi bergerak ke rumah K yang juga berada di Desa Tumbang Empas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu dengan berat kotor 15 gram yang disembunyikan di saku celana dan baju pelaku. Polisi juga menyita uang tunai Rp 3,4 juta, sendok sabu, serta barang bukti lainnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Keberhasilan menangkap dua pengedar dalam satu malam di desa yang sama menunjukkan bahwa jaringan mereka masih aktif. Dengan barang bukti hampir 28 gram, kami akan kejar jaringannya sampai ke akar-akarnya demi mewujudkan Gunung Mas bersih dari narkoba,” bebernya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Gunung Mas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang7-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ale)












