SAMPIT – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) KotimKotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menyoroti persoalan lahan koperasi yang terkena Satgas PKH dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas. Ia menegaskan perusahaan tersebut tidak merampas mengelola lahan secara sepihak.
Menurut Abadi yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kotim ini lahan tersebut merupakan harapan satu-satunya bagi anggota koperasi yang mayoritas masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Jangan sampai warga dibuat menderita. Perlakuan terhadap koperasi jangan disamakan dengan perusahaan besar perkebunan swasta,” tegasnya, Senin 15 September 2025.
Ia menekankan, jika sampai terjadi pengambilalihan lahan oleh perusahaan tanpa kesepakatan, maka sama saja dengan membuat anggota koperasi kelaparan. Padahal, selama ini koperasi juga taat membayar kewajiban pajak seperti PPN dan PBB.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan PT Agrinas agar tidak melakukan pengambilalihan lahan koperasi secara sepihak tanpa melalui kesepakatan,” tambah Abadi.
Abadi dewan dari PKB Dapil 5 menegaskan kembali bahwa keberadaan koperasi harus dipandang berbeda dengan perusahaan besar, sebab koperasi merupakan wadah ekonomi masyarakat yang perannya sangat penting untuk kesejahteraan anggota.
(Nardi)












