Polres Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan 32,26 Gram Sabu

IST/BERITASAMPIT - Kedua tersangka berinisial H (37) dan G (32) ketika diamankan di Polres bersama barang bukti.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres bersama Polsek Tewah kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Dalam operasi kilat yang berlangsung hanya berselang 20 menit, tim gabungan berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu di Kecamatan Tewah dan menyita barang bukti seberat 32,26 gram.

Kedua tersangka berinisial H (37) dan G (32) diamankan di lokasi berbeda. Penindakan dipimpin langsung Kapolsek Tewah IPTU Imam Maliki, serta Kasat Resnarkoba Polres Gumas IPTU Abi Wahyu Prasetyo.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perumahan Rakyat terhadap H. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 3,56 gram, timbangan digital, uang tunai Rp760 ribu, serta barang bukti lainnya.

Hanya berselang 20 menit, tim lain bergerak menggerebek rumah G di Jalan Tugu. Dari kantong celana pelaku, ditemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor 28,70 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp3,15 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres , AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abi Wahyu Prasetyo menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama yang solid antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran, serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 32 gram sabu dalam waktu singkat, kita telah menyelamatkan ratusan generasi muda dari bahaya narkoba. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas Abi, Minggu, 15 September 2025.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres . Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ale)

baca juga ...  Tuntutan Ringan Picu Amarah, Keluarga Korban Pengeroyokan di Katingan Tuntut Keadilan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!