PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Perlindungan Konsumen menggandeng UPT Metrologi Legal Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan isi takaran pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kegiatan pengawasan dilakukan di beberapa lokasi strategis, yakni SPBU Jalan Rajawali Km 6, SPBU Km 12 Tjilik Riwut, dan SPBU Tangkiling Km 31. Langkah ini bertujuan memastikan ketepatan takaran nosel agar konsumen mendapatkan haknya secara penuh.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kalteng, Maskur, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU.
“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh SPBU mematuhi standar yang berlaku. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan jujur,” ujarnya, Senin 15 September 2025.
Kolaborasi dengan UPT Metrologi Legal diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat membeli bahan bakar.
“Kami akan terus melakukan pemantauan berkala agar tidak ada praktik merugikan konsumen. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat,” ungkapnya. (yud)












