Polres Musnahkan Puluhan Paket Sabu Hasil Tangkapan Tiga Kasus Narkotika

IST/BERITASAMPIT - Satresnarkoba Polres memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan dari tiga kasus berbeda.

KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan dari tiga kasus berbeda. Pemusnahan berlangsung pada Selasa 23 September 2025 sore di depan Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres .

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 36 paket sabu dengan total berat kotor 27,53 gram. Sabu-sabu tersebut berasal dari tangan empat tersangka, yakni Liling Effendi alias Cina, Muna Rapik alias Muna, serta dua tersangka lain, Muhammad Fery Sanjaya dan Viktor Agas.

Kasus pertama melibatkan tersangka Liling Effendi yang diamankan di Ayawan, Kecamatan Tengah. Dari tangannya, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bersih 15,04 gram. Kasus kedua menjerat Muna Rapik di kawasan Kuala Pembuang II, dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 3,88 gram. Sedangkan kasus ketiga melibatkan Fery Sanjaya dan Viktor Agas, yang kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 3,62 gram.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Iptu Dwi Tri Yanto, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri , Kasi Pidum Arditya Yogha. Turut hadir pula perwakilan Dinas Kabupaten , Fahmi, serta jajaran Polres .

Sabu-sabu yang dimusnahkan dikeluarkan dari plastik kemasan, kemudian dilarutkan ke dalam air bercampur cairan pembersih lantai hingga benar-benar hancur. Cairan tersebut lalu dibuang ke lubang yang sudah disiapkan dan ditimbun tanah.

Iptu Dwi Tri Yanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami ingin memastikan barang haram ini tidak lagi beredar dan merusak generasi muda,” ujarnya.

(ASY)

baca juga ...  Semangat Pagi! Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1015/Sampit Gelar Apel untuk Maksimalkan Kinerja
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!