KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan dari tiga kasus berbeda. Pemusnahan berlangsung pada Selasa 23 September 2025 sore di depan Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres Seruyan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 36 paket sabu dengan total berat kotor 27,53 gram. Sabu-sabu tersebut berasal dari tangan empat tersangka, yakni Liling Effendi alias Cina, Muna Rapik alias Muna, serta dua tersangka lain, Muhammad Fery Sanjaya dan Viktor Agas.
Kasus pertama melibatkan tersangka Liling Effendi yang diamankan di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah. Dari tangannya, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bersih 15,04 gram. Kasus kedua menjerat Muna Rapik di kawasan Kuala Pembuang II, dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 3,88 gram. Sedangkan kasus ketiga melibatkan Fery Sanjaya dan Viktor Agas, yang kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 3,62 gram.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Kasi Pidum Arditya Bima Yogha. Turut hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Fahmi, serta jajaran Polres Seruyan.
Sabu-sabu yang dimusnahkan dikeluarkan dari plastik kemasan, kemudian dilarutkan ke dalam air bercampur cairan pembersih lantai hingga benar-benar hancur. Cairan tersebut lalu dibuang ke lubang yang sudah disiapkan dan ditimbun tanah.
Iptu Dwi Tri Yanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Seruyan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami ingin memastikan barang haram ini tidak lagi beredar dan merusak generasi muda,” ujarnya.
(ASY)












