PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih harus menjadi tulang punggung ekonomi desa dan kelurahan.
Hal itu ia sampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kamis siang, 25 September 2025.
Dalam sambutannya, Agustiar menyampaikan, koperasi yang kini telah terbentuk 100 persen di seluruh desa dan kelurahan Kalteng berjumlah 1.542 unit, menjadi modal besar untuk membangun ekonomi kerakyatan.
“Koperasi Merah Putih bukan hanya wadah ekonomi, tapi juga instrumen kebersamaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya.
Gubernur menekankan, penguatan koperasi tidak bisa berjalan sendiri. Ia mendorong agar pemerintah pusat memberikan dukungan berkelanjutan, baik dari sisi permodalan, peningkatan kapasitas SDM, maupun pengembangan usaha.
“Kalau koperasi desa kuat, maka perekonomian lokal juga akan tumbuh. Ini sejalan dengan agenda besar menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Agustiar juga menilai penandatanganan PKS bersama Kejaksaan menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan koperasi dan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan.
Menurutnya, pendampingan hukum akan memberi rasa aman bagi para pengelola di tingkat desa.
“Ini adalah fondasi untuk melahirkan koperasi yang maju, mandiri, dan bisa bersaing. Saya yakin dari desa, Kalteng bisa bangkit menjadi provinsi yang lebih sejahtera dan bermartabat,” tegas Agustiar.
Dengan semakin menguatnya keberadaan Koperasi Merah Putih, Pemprov Kalteng berharap peran desa bukan hanya sebagai penerima program, melainkan juga sebagai penggerak utama pembangunan dan kemandirian ekonomi.
(Sya'ban)












