PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya membongkar peredaran sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial AH (32) dan B (40) ditangkap dengan barang bukti 101,93 gram sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Dari tangan AH, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus mi instan. Paket itu dibalut plastik berlapis dan diletakkan di jok sepeda motor Honda PCX hitam bernomor polisi KH 6566 YM.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, sebuah ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan AH dan menemukan barang bukti sabu,” kata Agung, Kamis, 26 September 2025.
Dari hasil interogasi, AH mengaku sabu tersebut dititipkan rekannya berinisial B. “Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan B di kediamannya di Jalan DR. Murjani Gang Sari,” ujar Agung.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” kata Agung.
(Syauqi)












