SAMPIT – Tragedi menyayat hati terjadi di Jalan Wengga Metropolitan 19, Jalur 8, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang pria berinisial AP (49), ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, TA (34).
Menurut keterangan kerabat pelapor berinisial DA bahwa istrinya mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh AP yang mana TA sebelum menikah dengan memiliki kekasih hingga membuat AP cemburu.
AP lantas bertanya tentang hubungan mereka kemudian korban sudah menjelaskan dengan jujur namun AP selalu tidak terima dengan penjelasan TA.
Kemudian AP memukul istrinya dan menendang serta pernah memukul menggunakan kabel, atas kejadian tersebut keluarga sangat istri tidak terima dan merasa keberatan hingga melaporkan ke Polres Kotim.
Diduga motif dari kekerasan itu karena AP cemburu kepada sang istri karena sempat menjalin asmara dengan pria lain.
Korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Kotim pada Sabtu 4 Oktober 2025 kemarin dan terancam sangkaan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
Adapun laporan itu Nomor : LP/B251/X/2025/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
Namun pada Minggu 5 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB warga menemukan terlapor yakni AP suamix dari TA meninggal dunia dengan cara gantung diri dan meninggalkan surat wasiat meminta maaf kepada keluarga istrinya.
Padahal keduanya diketahui baru saja menikah pada bulan Juli lalu. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menyebut bahwa peristiwa bunuh diri itu murni karena gantung diri.
“Terkait gantung diri itu murni bunuh diri dan meninggalkan surat wasiat,” ungkap Iyudi.
(Jimmy)












