SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi santai terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
Ia menyebut bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Kita ikuti saja prosesnya. Itu hal biasa,” ujar Halikinnor singkat, Senin 6 Oktober 2025.
Dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut dan biarkan proses hukum berjalan.
Sebelumnya, Kejari Kotim resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana hibah menjadi penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim kepada sejumlah lembaga keagamaan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotim, Budi Kurniawan Tymbasz, membenarkan hal tersebut. “Iya, sudah naik ke penyidikan,” ucapnya, Kamis 2 Oktober 2025.
Data menunjukkan, pada 2024 Pesparawi Kotim menerima dana hibah sebesar Rp 2,35 miliar dan LPTQ sebesar Rp 1,77 miliar. Sedangkan pada 2023, Pesparawi memperoleh Rp 1,7 miliar dan LPTQ menerima Rp 1,15 miliar.
Pihak Kejaksaan terus memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat hingga pengurus lembaga penerima hibah, guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan serta pelaporan dana hibah periode 2022–2024. (Nardi)












