PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Aryawan, menegaskan pentingnya tata kelola aset desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Aryawan saat membuka Forum Konsultasi Publik dan Webinar bertema “Membangun Desa Mandiri melalui Tata Kelola Aset yang Profesional dan Transparan” yang digelar di Aula Lewu Pancasila, Kantor Dinas PMD Provinsi Kalteng, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam sambutannya selaku keynote speech, Aryawan menyampaikan bahwa pengelolaan aset desa menjadi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, aset desa bukan sekadar kekayaan fisik, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan meningkatkan kemandirian desa.
“Desa harus dapat mengelola asetnya dengan baik agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Aryawan.
Ia menjelaskan bahwa tata kelola aset desa yang baik mencakup pencatatan, pemanfaatan, dan pengawasan yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Dengan manajemen aset yang profesional, desa dapat memaksimalkan potensi ekonomi lokal tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan.
Lebih lanjut, Aryawan menyoroti pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap mekanisme lelang sebagai bagian dari siklus pengelolaan aset desa.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat memahami berbagai aspek krusial dalam layanan lelang, karena lelang merupakan bagian dari siklus pengelolaan aset desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan lelang aset desa yang transparan tidak hanya mendorong efisiensi pengelolaan aset, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
“Lelang ini tentunya memiliki manfaat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan mendorong tata kelola aset yang efektif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, lelang aset desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan aset desa yang bertujuan memastikan setiap aset dimanfaatkan secara efisien, transparan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa secara optimal.
(Sya'ban)












