SAMPIT – Kasus sengketa plasma dan lahan antara PT Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) dengan warga Seruyan yang berujung pidana telah memasuki babak akhir.
Sebanyak 23 warga yang diduga melakukan pemanenan hasil perkebunan secara tidak sah diputuskan menjalani hukuman pidana 7 (Tujuh) bulan oleh Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu 9 Oktober 2025 setelah sebelumnya dituntut dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan karena diduga bersalah melakukan Tindak Pidana Perkebunan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHp
Meski demikian putusan pidana dalam kasus ini bukan akhir dari sengketa plasma dan lahan antara warga dan PT AKPL.
Warga telah mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memanen sawit yg ditanam perusahaan. Namun PT AKPL belum bertanggungjawab atas kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20%.
Kuasa Hukum para terdakwa, Apriel H Napitupulu menyebut bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa ternyata PT AKPL melakukan pengusahaan perkebunan secara tidak sah.
Hal mana terbukti bahwa berdasarkan fakta persidangan PT AKPL belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Kemudian keterangan saksi-saksi a de charge menerangkan terdakwa Simpul serta beberapa terdakwa lain memiliki hak menerima plasma 20% dari PT AKPL.
Sementara itu saksi yang dihadirkan oleh JPU menerangkan PT AKPL tidak memiliki HGUm, Majelis Hakim juga mengkonfirmasi JPU tidak menunjukkan bukti adanya HGU perusahaan.
“Dengan tidak adanya plasma yang diberikan kepada masyarakat sama halnya merupakan bentuk tindakan menghina program asta cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus menghina pemerintah provinsi dan kabupaten serta masyarakat,” ungkapnya.
Adapun tim Kuasa Hukum para terdakwa, Kariswan Pratama Jaya juga menyebutkan operasi perkebunan tersebut secara jelas ilegal.
Untuk diketahui juga kata dia PT AKPL telah beroperasi sejak tahun 2007 dan IUP nya telah diperbarui pada tahun 2020. Namun hingga saat ini PT AKPL tidak pernah memenuhi komitmen memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20%.
Apriel menyebutkan pihaknya selaku Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Tengah akan mengawal kasus sengketa plasma ini ke DPR RI.
“Kita kawal sampai RDP di pusat. Kita sudah berkordinasi dengan DPP ARUN Pusat,” tutupnya.
Dalam persidangan yang dilaksanakan baik Para Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelumnya total 27 orang ditangkap oleh Polda Kalteng bersama Polres Seruyan dalam Operasi Pekat Telabang pada 7 Mei 2025 akibat diduga melakukan penjarahan kebun sawit PT AKPL.
Aparat turut mengamankan barang bukti berupa 8 unit kendaraan pick up berisi TBS Sait dan 1 unit kendaraan pick up kosong, 8 buah egrek, 8 buah tojok dan 1 buah cangkul telah diamankan.(BS-1)












