PALANGKA RAYA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial KAT (31) ditangkap dengan barang bukti satu bungkus teh China merek GUANYINWANG yang berisi lebih dari satu kilogram sabu.
Pengungkapan berlangsung pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai I, Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan KAT diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah kota itu.
“Saat dilakukan penggeledahan di barak yang ditempatinya, petugas menemukan satu bungkus teh China berwarna hijau yang ternyata berisi kristal bening diduga sabu,” ujar Agung, Jumat.
Menurut Agung, sabu tersebut disembunyikan di dalam lemari pakaian dan dibungkus rapi dengan plastik putih serta lakban hijau.
“Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian dan dibungkus rapi menggunakan plastik putih serta lakban hijau. Dari hasil penimbangan, berat kotor sabu tersebut mencapai sekitar 1.035 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, plastik klip berbagai ukuran, serta bungkus makanan yang digunakan untuk menyamarkan narkoba tersebut.
KAT mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih diburu petugas. Ia bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika di kota ini,” tegas Dedy.
Atas perbuatannya, KAT dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
(Syauqi)












