Kasus KDRT Berakhir Tragis: Pria di Baamang Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Laporan Polisi Dihentikan

OKTA/BERITASAMPIT - Proses evakuasi jenazah Ary Purnama, korban gantung diri di Kecamatan Baamang, Kabupaten .

SAMPIT – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Baamang, Kabupaten Timur, berakhir tragis. Ary Purnama (50), pria yang dilaporkan keluarganya sendiri atas dugaan KDRT terhadap istrinya, ditemukan meninggal bunuh diri pada Minggu 5 Oktober 2025.

Kapolsek Baamang, AKP Romadhon, membenarkan bahwa hasil penyelidikan memastikan korban meninggal dunia murni akibat bunuh diri, tanpa ada tanda-tanda kekerasan lain yang mengarah pada tindak pidana.

“Setelah dilakukan visum dan dari hasil olah TKP, korban murni meninggal bunuh diri, pada tubuh korban tidak ada tanda kekerasan yang mengarah ke unsur pidana,” kata Romadhon, Selasa 14 Oktober 2025.

Romadhon menjelaskan jika, dugaan sementara penyebab kematian Ary akibat mengalami depresiasi setelah dilaporkan oleh pihak keluarga perempuan dengan kasus KDRT kepada istrinya.

“Dugaan sementara mengalami depresi dan ditambah lagi ia tinggal seorang diri selama beberapa hari, sehingga kemungkinan menyebabkan korban mengalami stres berat,” katanya.

Sementara itu, seorang penyidik kepolisian yang menangani laporan KDRT yang dilayangkan oleh keluarga istri korban, mengatakan jika laporan tersebut otomatis dihentikan oleh pihaknya lantaran terlapor yakni Ary Purnama telah meninggal dunia.

“Jika terlapor dalam kasus KDRT meninggal dunia, maka proses terhadapnya akan berhenti,” katanya.

Ia menjelaskan, tujuan utama dari proses adalah untuk menghukum pelaku yang telah melakukan tindak pidana, dan jika pelaku telah meninggal, maka tidak ada lagi pihak yang dapat dihukum.

“Dalam konteks pidana, ini berarti bahwa proses terhadap seseorang yang telah meninggal dunia akan dihentikan,” jelasnya.

Akan tetapi, dalam kasus KDRT, keluarga korban mungkin masih dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami, meskipun pelaku telah meninggal dunia.

“Hal itu dapat membantu keluarga korban untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami dan dapat membantu mereka untuk melanjutkan hidup,” bebernya.

(Oktavianto)

baca juga ...  Dukung Program Pemerintah, Ditpolairud Polda Kalteng Manfaatkan Lahan Kosong
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!