KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Pria berinisial SL (31), warga Jalan Pasar, Kecamatan Tewah, diamankan tanpa perlawanan pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di kediamannya di Jalan Pasar, Kelurahan Tewah.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, berkolaborasi dengan personel Polsek Tewah untuk melakukan penggerebekan.
Di hadapan para saksi, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 5,03 gram bruto yang disembunyikan pelaku di atas meja dekat pintu rumah, dalam sebuah botol bekas permen sebagai modus untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa uang tunai sebesar Rp 480.000,- (diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu), satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan serta menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ini adalah bukti bahwa perang melawan narkoba adalah perang kita bersama,” ujar Iptu Abi Wahyu, Rabu 15 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan narkotika.
“Bapak Kapolres mengimbau keras kepada siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Gunung Mas agar segera berhenti. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkotika,” bebernya.
Saat ini, tersangka SL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (ale)












