SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol, menegaskan bahwa penggunaan ambulans untuk mengangkut pakan ternak merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan harus segera ditindaklanjuti.
“Terkait pemberitaan tentang ambulans yang disalahgunakan fungsinya, tentu sudah menyalahi aturan dengan alasan apa pun,” tegas SP Lumban Gaol, Kamis 16 Oktober 2025.
Ia menilai, ambulans merupakan kendaraan dengan fungsi khusus yang selama ini diprioritaskan dalam kondisi darurat. Karena itu, penyalahgunaan seperti ini bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan publik.
“Selama ini kita semua sepakat memperlakukan ambulans secara prioritas di jalan. Dengan adanya kejadian seperti ini, masyarakat bisa jadi tidak lagi peduli saat berpapasan dengan ambulans,” katanya.
Politisi Demokrat ini meminta Dinas Kesehatan maupun pihak RSUD Parenggean segera melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran video yang viral tersebut dan menindak tegas oknum yang terlibat.
“Maka dari itu kami berharap dinas terkait atau pemilik ambulans, yaitu RSUD Parenggean, segera mengecek kebenaran berita ini dan menindak oknum yang menyalahgunakannya. Ini harus jadi perhatian serius bagi siapa saja yang diberi kewenangan mengoperasikan ambulans,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil ambulans berpelat merah dengan nomor polisi KH 9038 FW mengangkut karung berisi pakan ayam.
Kendaraan tersebut disebut milik RSUD Parenggean, Kabupaten Kotim. Dalam video itu, bagian belakang ambulans yang seharusnya digunakan untuk pasien justru dipenuhi karung pakan ternak, diduga terjadi di kawasan pasar Kecamatan Parenggean.
Sekretaris Camat Parenggean, Hery, membenarkan bahwa pihaknya telah melihat video tersebut. “Memang benar yang kami lihat di video, kalau tidak salah kejadiannya itu beberapa hari yang lalu,” ujarnya, Rabu 15 Oktober 2025.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas merupakan tanggung jawab penuh instansi pemilik.
“Penggunaan kendaraan dinas tentu menjadi tanggung jawab instansi terkait,” jelasnya.
Hery menambahkan, ambulans memiliki fungsi utama untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
“Ke depan kami berharap ambulans dipergunakan sebagaimana mestinya saja. Jangan sampai ada penyalahgunaan lagi,” tandasnya.
Pihak RSUD Parenggean belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan ambulans tersebut. (Nardi)












