Kades Tumbang Tawan diberikan SP 2 Terkait Pengelolaan Keuangan Tak Sesuai Aturan

IST/BERITASAMPIT - Surat Teguran yang diberikan kepada Kepala Tumbang Tawan terkait administrasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan.

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Kabupaten Timur (Kotim) membenarkan adanya Surat Teguran atau Surat Peringatan ke 2 kepada Kepala Tumbang Tawan Kecamatan Bukit Santuai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur mengatakan keterlambatan pencairan dana tersebut terjadi karena Kepala tidak melaksanakan administrasi dan pengelolaan keuangan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini mengakibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Tumbang Tawan Tahun Anggaran 2025 sampai saat ini belum dapat ditetapkan,” jelas Yudi, Sabtu 18 Oktober 2025.

Sehingga hal ini juga menjadi penjelasan terkait belum cairnya Alokasi Dana (ADD) dan Dana (DD) di Tumbang Tawan.

Ia menyampaikan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap Tumbang Tawan dengan hasil temuan yang sampai pada teguran kedua belum ditindaklanjuti oleh Kepala .

Diketahui sebelumnnya, permasalahan keuangan di Tumbang Tawan terungkap saat salah satu anggota DPRD Dapil 5 Kotim Hendra Sia melakukan kegiatan reses.

Masyarakat mengeluhkan dana belum cair sehingga kegiatan lumpuh bahkan kegiatan pendidikan di TK juga tidak berjalan Karena gaji guru tidak cair.

Hendra Sia menunjukkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kotim terhadap Tumbang Tawan, adanya saldo kas akhir tahun 2024 sebesar Rp114 juta, belanja kurang bukti Rp46,5 juta, selisih lebih atas belanja Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh atas belanja pengadaan belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.

Petunjuk penyelesaian dari Inspektorat antara lain, menyetor kembali kas tunai ke rekening kas sebesar Rp114 juta, menyetor kembali kelebihan pengeluaran, menyetor pajak PPN dan PPh yang belum dipungut, serta melengkapi bukti belanja penghasilan tetap dan tunjangan perangkat sebesar Rp46,5 juta.
Apabila bukti tersebut tidak dapat dilengkapi, maka jumlah yang bersangkutan harus disetor kembali ke kas .

Sementara itu Kepala Inspektorat Kotim Masri belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait hal ini. (Nardi)

baca juga ...  Kadis DPMD Kotim Minta Desa Kooperatif dan Transparan Saat Diperiksa Inspektorat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!