Akademisi Kotim Minta DAD Kalteng Serius Sikapi Kasus PT HAL dan Damang Tualan Hulu

IST/BERITASAMPIT - Akademisi (Kotim) Riduan Kesuma.

SAMPIT – Akademisi (Kotim) Riduan Kesuma menilai lambannya sikap Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi (Kalteng) dalam merespons kasus antara PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dengan Kedamangan Kecamatan Tualan Hulu yang masih berlarut-larut meski sudah memiliki dasar jelas.

Riduan menjelaskan, sejak 16 Juni 2025 lalu pengurus dan beberapa pihak yang ditugaskan oleh DAD Provinsi Kalteng untuk menyikapi kasus tersebut. Namun, hingga kini belum terlihat hasil konkret dari upaya tersebut.

“Kami tegaskan agar turun langsung ke lapangan melakukan investigasi versi DAD Kalteng terkait persoalan itu,” kata Riduan, Selasa 21 Oktober 2025.

Karena dari beberapa poin yang dihasilkan disinyalir ada sejumlah ketidaksesuaian yang harus diklarifikasi dan perlu perhatian serius.

“Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat,” ungkap Riduan, Senin 20 Oktober 2025.

Ia menilai, keterlambatan dalam mengambil keputusan oleh DAD Provinsi Kalteng menjadi perhatian serius bagi para pemerhati sosial kemasyarakatan di Kotim.

Apalagi, dalam sekian bulan belum ada keputusan dari pengurus DAD Kalteng, sampai didahuluinya keputusan banding pada Pengadilan Tinggi Kalteng pada kasus yang sama dengan memenangkan para tergugat.

Pemerhati mengharapkan nantinya meskipun sudah terlambat keputusan yang akan di ambil oleh para pemangku kepentingan dalam sidang Basarah Hai yang akan datang agar mengacu pada keputusan Kedamangan Kecamatan Tualan Hulu dan Keputusan Pengadilan Tinggi Kalteng no.41/Pdt/2025 /PT plk.

“Ini penting demi menjaga keutuhan dan kehormatan adat di Kalteng,” tegas Riduan.

Sebelumnya diberitakan, pihak penggugat, Yanto E Saputra, menyampaikan kekecewaannya karena PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) belum juga menunjukkan itikad baik menyelesaikan sengketa yang telah dimenangkannya, baik melalui putusan adat maupun pengadilan. Ia menilai, sikap perusahaan yang mengabaikan keputusan justru memperpanjang konflik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Yanto menegaskan, PT HAL seharusnya menghormati seluruh keputusan, baik dari pengadilan maupun kedamangan. “Kalau memang masih beradat, maka harus hormati adat. Jangan dikesampingkan tanggung jawab dengan alasan apa pun,” ujarnya Kamis 25 September 2025.

Sementara itu, Damang Tualan Hulu Leger T Kunum telah menegaskan melalui surat resmi bahwa putusan Pengadilan Tinggi Nomor 41/Pdt/2025/PT.PLK tanggal 25 Juli 2025 sudah berkekuatan tetap. Dengan demikian, putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tetap sah, final, dan mengikat.

Damang memberi waktu tujuh hari bagi PT HAL untuk melaksanakan isi putusan adat tersebut secara sukarela. Jika tidak, pihaknya akan menjatuhkan sanksi adat yang lebih berat karena perusahaan dianggap merusak keseimbangan masyarakat adat.

Kasus ini bermulai ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu, namun PT HAL malah melakukan gugatan hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat Yanto E Saputra dan Leger T Kunum.

Kemudian PN Sampit dalam putusan tanggal 29 April 2025 telah membatalkan putusan adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL

Upaya banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat antara masyarakat adat Dayak dengan PT HAL, akhirnya membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan adat Dayak tidak sah.

Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan. pada Jumat 25 Jull 2025 itu memutuskan menerima permohonan banding dari Yanto E Saputra, Leger T Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (Nardi)

baca juga ...  Pemkab Kotim Berikan Kemudahan Regulasi Bagi Investor, Upaya Tingkatkan Ekonomi Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!