PALANGKA RAYA – Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) II Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, pada Selasa malam, 21 Oktober 2025.
Laporan itu disampaikan sekitar pukul 23.00 WIB oleh seorang wanita berinisial E.F.Y. (48), warga Jalan G.S. Rubay. Ia melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun, diduga dilakukan oleh pria berinisial A.T. (44).
Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq mengatakan, dari pemeriksaan awal, pelapor memergoki anaknya bersama terlapor di dalam kamar.
“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali,” ujar Taufiq, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut keterangan korban, tiga kali perbuatan itu terjadi di mess sebuah perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, dan satu kali di rumah korban di Jalan G.S. Rubay, Sabaru.
“Korban juga sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya,” kata Taufiq.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas KA SPKT II bersama anggota piket langsung mengamankan terlapor dan membawanya ke Mapolresta Palangka Raya untuk diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Taufiq menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA untuk memberikan pendampingan psikologis dan medis kepada korban.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, mengapresiasi langkah cepat personel di lapangan. Ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.
“Setiap laporan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara cepat dan sensitif. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga perlindungan masa depan anak-anak,” ujar Dedy.
(Syauqi)












