PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, resmi menerapkan nomenklatur baru Perwira Samapta atau Pamapta di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Penerapan tersebut ditandai dengan upacara peluncuran di halaman Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Rabu pagi, 22 Oktober 2025.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menjelaskan, Pamapta merupakan perubahan nomenklatur dari jabatan Kepala Unit (Kanit) yang sebelumnya memimpin pelayanan publik pada fungsi SPKT.
“Pamapta adalah penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Mereka tidak hanya memimpin pelayanan, tapi juga menjadi motor penggerak transformasi pelayanan publik Polri,” ujar Dedy.
Ia menyebut, jabatan Pamapta SPKT akan diisi oleh tiga perwira pertama (Pama) Polri, yakni Pamapta 1 Ipda Dwi Rizky Febrianto, Pamapta 2 Ipda Ade Maulana, dan Pamapta 3 Ipda Oxana Licanissya.
Menurut Dedy, perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama jabatan, melainkan peningkatan tanggung jawab dan profesionalisme perwira di lapangan.
“Para Pamapta SPKT hadir sebagai perwira pengendali operasional untuk memberikan layanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat selama 24 jam penuh,” kata Dedy.
Ia berharap kehadiran Pamapta menjadi langkah nyata mewujudkan transformasi pelayanan kepolisian yang lebih cepat dan responsif.
“Semoga ini menjadi angin segar bagi seluruh jajaran Polri untuk terus memberikan dedikasi setulus hati dan pengabdian terbaik bagi masyarakat,” tutur Dedy.
(Syauqi)












