Ini Tanggapan Bupati Kotim Soal Pengunduran Diri Lurah Tanah Mas yang Baru Dilantik

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim, Halikinnor.

SAMPIT – Bupati Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan, keputusan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mundur dari jabatan Lurah Tanah Mas dinilai sebagai tindakan yang tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

“Jabatan itu amanah. Tidak semua orang diberi kesempatan untuk memegangnya. Jadi kalau baru dilantik sudah mundur, tentu harus ada sanksinya,” tegas Halikinnor, Rabu 22 Oktober 2025.

Menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan sesaat setelah pelantikan menunjukkan ketidaksiapan mental dan komitmen seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai keputusan tersebut tidak bisa dianggap sepele, sebab menyangkut kepercayaan dan tanggung jawab publik.

“Saya sudah minta BKPSDM agar tidak memberi jabatan dulu, minimal selama dua tahun. Itu sebagai bentuk pembinaan,” jelasnya.

Bupati menegaskan, jabatan publik harus dijalankan dengan penuh dedikasi. Mundur tanpa alasan kuat seperti atau kondisi mendesak justru menggambarkan lemahnya etos kerja.

“Kalau karena sakit atau alasan mendesak lain tentu bisa dimaklumi. Tapi kalau baru beberapa hari sudah menyerah, berarti bukan mental petarung,” ujarnya.

Halikinnor berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pejabat lain agar lebih siap menerima amanah. Menurutnya, setiap jabatan yang dipercayakan bukan hanya simbol kekuasaan, melainkan tanggung jawab besar terhadap masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut akan menjadi catatan dan pertimbangan ke depan terkait promosi jabatan bagi yang bersangkutan.

“Tentu ini akan menjadi perhatian Bupati terhadap yang bersangkutan dan menjadi bahan pertimbangan dalam jenjang karirnya nanti,” ujar Kamaruddin

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Timur (Kotim) bergerak cepat menanggapi kekosongan jabatan Lurah Tanah Mas, Kecamatan Baamang, setelah pejabat sebelumnya memilih mundur sesaat usai dilantik pada 8 Oktober 2025. Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim, Irwansyah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tanah Mas.

baca juga ...  Napi Narkoba Laporkan Penyidik ke Polres Kotim

Dalam SK tersebut disebutkan, Irwansyah yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Baamang, diberi amanah tambahan sebagai Plt Lurah Tanah Mas terhitung sejak 9 Oktober 2025. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!