Kadis ESDM Kalteng: Pengawasan Tambang Terbagi antara Pusat dan Daerah

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kadis ESDM Kalteng Vent Christway.

– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi (Kalteng), Vent Christway, menjelaskan bahwa kewenangan dalam sektor pertambangan terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian ini turut memengaruhi peran daerah dalam melakukan pengawasan maupun pengelolaan pendapatan dari sektor tambang.

“Jadi perlu dipahami bersama bahwa memang di pertambangan ini kan kewenangannya terbagi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ujar Vent usai rapat koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pertambangan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 21 Oktober 2025.

Nah, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tentunya kita secara pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan tidak bisa langsung masuk, karena mereka bertanggung jawab kepada pusat,” tambahnya.

Meski demikian, Dinas ESDM Kalteng tetap berupaya mendorong kontribusi di sektor pertambangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Terkait dengan pendapatan asli daerah, terus mengimbau perusahaan. Yang pasti kalau di dinas kami sesuai dengan tupoksi ESDM, kami mengumpulkan data saja. Kemudian terkait dengan penarikan PAD dan yang lainnya itu tugas dan fungsi Bapenda,” katanya.

Vent menambahkan, pengawasan di sektor tambang juga memiliki batasan sesuai dengan kewenangan. “Tadi saya bilang, pengawas terbagi. Pengawasan kewenangan pusat, yang kewenangan daerah itu pun kita tidak punya kewenangan, hanya secara administrasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Vent menjelaskan ruang lingkup kewenangan Dinas ESDM provinsi. “Kita kan secara teknis untuk melakukan pembinaan, kemudian terkait pemberian wilayah kelistrikan, energi baru terbarukan,” ujarnya.

Ia mengakui masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya taat terhadap kewajiban pelaporan kegiatan usaha. “Tentunya kita selalu melakukan pembinaan terhadap perusahaan. Namanya membina perusahaan, ada yang taat dalam hal pelaporan produksi dan lain sebagainya, ada juga yang tidak taat. Nah, ini kita selalu berasurat untuk meminta kewajiban-kewajiban perusahaan,” kata Vent.

Menurutnya, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib menyampaikan laporan secara rutin.

“Pelaporan itu kan kalau di pemegang IUP itu setiap tiga bulan melapor, ada laporan triwulan namanya, ada laporan bulanan. Itu yang selalu diminta terkait kegiatan usaha yang dilaksanakan,” jelasnya.

Vent menegaskan, sanksi administratif akan diberikan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Ada pasti sanksi kalau dia tidak melaksanakan kewajiban, sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, bahkan sanksi paling berat pemberhentian izin usaha,” ujarnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!