Hasil Audit BPKP Segera Keluar, Kejati Kalteng Siapkan Penetapan Tersangka Kasus Zirkon PT IM

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, didampingi Asisten Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, saat menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 23 Oktober 2025.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) tengah bersiap menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM).

Langkah tersebut akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi diterima.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan, hasil audit tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam proses .

“Zirkon sejauh ini masih dalam tahap penyidikan. Kita sudah melakukan ekspos dengan BPKP, dan berharap hasil perhitungannya segera keluar. Setelah itu, tentu akan kita tindaklanjuti untuk penetapan tersangka,” ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 23 Oktober 2025.

Ia menegaskan, penyidik terus memperdalam pemeriksaan dan memperkuat alat bukti agar proses penetapan tersangka berjalan sesuai prosedur .

“Kita sabar, semua berdasarkan bukti dan hasil audit kerugian negara. Begitu hasilnya keluar, tentu akan ada langkah tegas dari penyidik,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Kalteng telah memanggil sekitar 45 saksi, termasuk pimpinan PT Investasi Mandiri dan sejumlah perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam rantai distribusi mineral.

“Beberapa perusahaan sudah kita panggil, saksi yang sudah diperiksa sekitar 45 orang,” kata Wahyudi.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menuturkan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap pabrik pengolahan zirkon milik PT Investasi Mandiri di Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten .

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota . Dari lokasi itu, penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng. Dokumen tersebut digunakan oleh PT Investasi Mandiri untuk menjual hasil tambang seolah berasal dari wilayah izin resmi perusahaan.

Padahal, menurut hasil penyidikan, perusahaan tersebut melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya justru membeli dan menampung hasil tambang rakyat di beberapa di Kabupaten dan Kuala .

Akibat penyalahgunaan dokumen RKAB itu, negara diduga dirugikan hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kehilangan pendapatan dari pajak daerah dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain mengusut unsur korupsi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU)dalam kasus tersebut.

“Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara, termasuk kemungkinan penerapan pasal TPPU. Kami juga terus menelusuri aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri.

Kejati Kalteng menegaskan, setelah hasil audit BPKP keluar, penyidik akan segera mengumumkan penetapan tersangka sebagai bagian dari komitmen penegakan secara transparan dan akuntabel.

(Sya'ban)

baca juga ...  Yohanes Akui PDI-P Kalteng Alami Perpecahan Pasca Pilkada 2024, Prioritaskan Konsolidasi Internal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!