Kejati Kalteng dan BPKP Perkuat Sinergi Ungkap Dugaan Korupsi Zirkon PT IM

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati , Wahyudi Eko Husodo, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 23 Oktober 2025.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor Zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan kini menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

“Zirkon sejauh ini masih dalam tahap penyidikan, dan juga kita sudah melakukan ekspos dengan BPKP. Kita berharap saling sinergi, kita berharap juga BPKP bisa segera menghitung (kerugian negara) dan segera ada hasilnya,” ujar Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 23 Oktober 2025.

Ia menegaskan, kerja sama antara Kejati dan BPKP menjadi langkah penting dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Investasi Mandiri.

Hasil perhitungan dari BPKP akan menjadi dasar utama bagi penyidik untuk melangkah ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka. “Untuk penetapan tersangka belum ya, sabar, kita juga perlu audit dari BPKP,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng telah memanggil 45 saksi, termasuk jajaran pimpinan PT Investasi Mandiri dan beberapa perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam proses penjualan dan ekspor zirkon.

“Beberapa perusahaan kan sudah kita panggil, saksi yang sudah dipanggil sekitar 45 orang,” jelas Wahyudi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan pabrik zirkon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten .

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota .

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan seperti ruang direktur, bendahara, rapat, dan arsip. Hasilnya, Kejati mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB yang digunakan PT Investasi Mandiri sebagai dasar penjualan komoditas tambang.

Padahal, PT IM diduga membeli dan menampung hasil tambang masyarakat di berbagai di Kabupaten dan Kuala , melalui perantara CV Dayak Lestari dan beberapa pemasok lainnya.

Akibat dari praktik tersebut, negara diduga dirugikan hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk kerugian dari pajak daerah dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kejati Kalteng juga tengah menelusuri aliran dana hasil penjualan mineral yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Tak menutup kemungkinan, penyidik akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini.

“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk didalamnya mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” tutur Hendri.

Kejati Kalteng memastikan penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan dukungan dari BPKP, dan berkomitmen menuntaskan seluruh proses secara profesional dan transparan.

(Sya'ban)

baca juga ...  Kalteng Bebas Kabut Asap, Sekda: Keberhasilan Harus Kita Jaga
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!