Upaya Cegah Korupsi melalui Tata Kelola yang Baik dan Transparan

IST/BERITASAMPIT - Plt. Sekda hadiri Rakor Pencegahan Korupsi se-Kalteng, Tegaskan komitmen perbaikan tata kelola.

terus meneguhkan komitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Provinsi , yang mengusung tema “Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD MCSP Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI Tahun 2024 se-”.

Kegiatan yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng Lantai III, pada Jumat 24 Oktober 2025 ini dihadiri oleh jajaran KPK RI, BPKP, para Sekda kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah se-.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Leonard S. Ampung hadir pada kesempatan tersebut untuk menyampaikan sambutan tertulis Wakil Gubernur . Dalam sambutan tersebut, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan melalui sistem tata kelola yang baik.

“Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sistem pelaporan yang mendorong instansi pemerintah agar aktif melaporkan langkah-langkah pencegahan. Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai media pelaporan pemerintah daerah yang berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola ,”ucapnya.

Berdasarkan data dari aplikasi jaga.id, Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah (IKPD) Provinsi saat ini mencapai skor 55,00. Dari total 660 dokumen yang harus dipenuhi, sebanyak 446 dokumen telah diunggah, 214 belum diunggah, 301 diterima, 49 ditolak atau memerlukan perbaikan, dan 98 masih dalam proses verifikasi.

“Untuk mempercepat pemenuhan dokumen tersebut, Inspektorat Provinsi telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Di antaranya, menggelar pembahasan mingguan bersama perangkat daerah terhadap dokumen yang belum sesuai, melakukan publikasi capaian MCSP setiap minggu untuk memantau progres, memberikan pendampingan intensif kepada perangkat daerah dengan nilai rendah, serta mempercepat perbaikan dokumen yang ditolak. Selain itu, koordinasi juga dilakukan secara rutin dengan PIC Korsup KPK Wilayah untuk mendapatkan arahan dan pembinaan teknis,”tambahnya.

Meskipun capaian saat ini belum maksimal, Pemerintah Provinsi tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh dokumen sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 30 November 2025.

“Kami menyadari masih ada sejumlah kendala, terutama dalam penyesuaian dokumen yang belum sepenuhnya sesuai format MCSP, serta keterlambatan pemenuhan akibat penyesuaian kegiatan perangkat daerah. Namun kami terus berupaya agar seluruh target dapat tercapai tepat waktu,” lanjutnya.

Selain itu, Wakil Gubernur juga menyoroti pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, yang merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil survei dari KPK. Saat ini, telah mengunggah 90% dokumen dari 10 rencana aksi yang ditetapkan.

“Beberapa dokumen masih dalam proses penyempurnaan, namun konsepnya telah selesai dan akan segera dilengkapi,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Provinsi juga menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah diminta untuk menyampaikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) terhadap hasil rekomendasi pemeriksaan, karena hal tersebut berpengaruh langsung terhadap capaian MCSP. Ia menegaskan bahwa setiap eviden atau bukti dukung yang dilengkapi seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi perangkat daerah.

“Eviden yang diminta sebenarnya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD. Melalui MCSP, kita memastikan bahwa bukti dukung kinerja benar-benar terpenuhi dan terdokumentasi dengan baik. Jadi, ini bukan tambahan beban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan kinerja yang sudah menjadi kewajiban,” tegasnya.

Selain itu berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi forum untuk berbagi pengalaman, mendapatkan arahan, dan memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah. Mari kita wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” bebernya.

Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kasatgas Korsup III.3 KPK RI, Marulitua Manurung, yang menegaskan bahwa IKPD MCSP merupakan mesin utama kolaborasi dalam pencegahan korupsi. Ia menjelaskan bahwa MCSP 2025 berfokus pada delapan area utama, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Delapan area ini adalah titik strategis yang harus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan. Tantangan efisiensi yang ditekankan Presiden Prabowo harus diterjemahkan dalam perencanaan yang matang dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu juga menyampaikan bahwa kesiapan untuk CPI SPU MCSP 2025 sudah sangat baik, dengan lebih dari separuh hasil responden telah masuk dan sedang diproses di tingkat pusat.

“Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan klarifikasi antara kabupaten yang belum dapat memenuhi target penilaian dan  KPK RI. Melalui forum ini, peserta berkesempatan menyampaikan kendala serta berbagi strategi dalam percepatan pemenuhan dokumen dan penguatan integritas di wilayahnya,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Program Kartu Huma Betang Sejahtera Jangkau 279 Ribu Keluarga Penerima Manfaat di Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!