Pengedar Sabu dan Ekstasi di Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - RP (26) saat diamankan di kantor polisi beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (26) ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat sore, 24 Oktober 2025.

Kasatresnarkoba Polresta , AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum menangkap pelaku sekitar pukul 15.45 WIB.

“Setelah dilakukan observasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku. Saat pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu seberat kotor sekitar 1,1 gram dan dua butir ekstasi seberat 0,89 gram,” ujar Agung, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Barang bukti itu disembunyikan di dalam tabung kertas warna coklat yang diletakkan di saku celana bagian depan pelaku. Dari lokasi, polisi juga menyita satu unit telepon genggam POCO warna hitam, sepeda motor Honda Beat merah KH 6536 NM beserta STNK, serta plastik klip pembungkus.

Menurut Agung, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Kini, RP dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta , Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penegakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara tegas. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” kata Dedy.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Syauqi)

baca juga ...  BPS Kalteng Ajak Media Jaga Akurasi Data dan Cegah Hoaks Statistik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!