PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang dinilai strategis dalam memperkuat sektor kebudayaan dan pendidikan keagamaan non formal di daerah. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin 27
Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa'i hadir langsung dan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bapemperda serta seluruh komisi DPRD yang telah bekerja cermat menyempurnakan regulasi tersebut hingga memperoleh persetujuan bersama.
Kedua Raperda dimaksud masing-masing mengatur tentang Kemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal, yang keduanya diharapkan menjadi landasan hukum baru bagi tata kelola pembangunan sumber daya manusia di Pulang Pisau.
Dalam rapat itu, Bupati menegaskan pentingnya kehadiran Raperda Kemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya guna melindungi identitas daerah, melestarikan sejarah lokal, serta memperkuat eksistensi budaya masyarakat yang diwariskan turun-temurun.
Selain itu, Raperda tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal menurutnya menjadi bagian penting dalam memperkuat karakter generasi muda melalui lembaga-lembaga berbasis keagamaan yang selama ini berperan aktif dalam pembinaan moral masyarakat.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah mendukung penuh penguatan aspek hukum, penyempurnaan redaksional, hingga ketentuan teknis pelaksanaan guna memastikan kedua regulasi tersebut selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan mudah diterapkan.
Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan dilanjutkan ke tahapan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) untuk kemudian diimplementasikan sebagai bagian dari pembangunan masyarakat Pulang Pisau yang maju dan berkarakter. (ds)












