SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, menanggapi persoalan keuangan Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, yang tengah menjadi sorotan publik. Ia mendesak agar permasalahan tersebut segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi masalah hukum yang lebih besar.
Abadi menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, nilai dana yang belum dipertanggungjawabkan tidak terlalu besar. Namun, menurutnya hal itu tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan administrasi keuangan desa.
“Kalau memang hanya permasalahan administrasi, sebaiknya diselesaikan secara internal di tingkat desa. Ikuti saja saran dari Inspektorat agar tuntas tanpa harus saling menyalahkan,” ujarnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran, sehingga harus mengambil langkah pembinaan kepada bawahannya jika ditemukan kelalaian.
“Kepala desa adalah pengguna anggaran, jadi kalau ada staf yang lalai, itu tetap tanggung jawab kepala desa untuk menyelesaikan, bukan saling lempar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abadi berpesan agar pemerintah desa, mulai dari kepala desa hingga perangkatnya, selalu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Inspektorat, kecamatan, dan pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah.
Hal itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan tertib administrasi.
Dana desa itu sebenarnya penggunaannya sebagian sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Jadi yang paling penting adalah ketelitian dalam administrasi.
“Banyak desa yang sebenarnya sudah membelanjakan sesuai aturan, tapi tersandung karena kelalaian administratif,” jelasnya.
Abadi berharap kasus di Desa Tumbang Tawan bisa segera diselesaikan dengan baik sesuai rekomendasi Inspektorat.
“Harapan kami masalah ini cepat selesai, agar pemerintahan desa berjalan, jangan sampai menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintahan desa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Tumbang Tawan, Tapea, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2024. Ia menyatakan bahwa pengelolaan dan laporan keuangan sepenuhnya dilakukan oleh bendahara dan perangkat desa.
Dirinya sudah menyampaikan surat perintah pada perangkat desa untuk segera menyelesaikan laporan tersebut namun juga belum ditindaklanjuti.
Inspektorat Kabupaten Kotim meminta Kepala Desa Tumbang Tawan menindaklanjuti hasil pemeriksaan reguler atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut ditemukan saldo kas akhir tahun sebesar Rp114 juta, belanja kurang bukti Rp46,5 juta, selisih belanja Rp9,2 juta, serta pajak yang belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Kotim, Yudi Aprianur, membenarkan bahwa APBDes 2025 belum dapat ditetapkan karena administrasi keuangan desa belum tertib dan hasil pemeriksaan belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
(Nardi)












