PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana membatasi pergerakan kendaraan berat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi meningkatnya arus lalu lintas dan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan di seluruh wilayah provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran khusus untuk mengatur pembatasan operasional angkutan barang berskala besar, terutama yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
“Kebijakan ini bukan untuk menghentikan kegiatan perusahaan sepenuhnya, melainkan mengatur agar kendaraan berat tidak menimbulkan kepadatan di jalur utama selama libur panjang,” jelasnya di Palangka Raya, Rabu, 5 November 2025.
Ia menuturkan, pembatasan tersebut juga mengacu pada ketentuan Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Polri, yang setiap tahun mengeluarkan aturan serupa menjelang libur panjang.
Menurut Yulindra, peningkatan signifikan arus kendaraan pribadi dan penumpang pada masa libur Nataru berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama di jalur lintas antarwilayah. Karena itu, pengoperasian truk besar perlu diatur agar lalu lintas tetap lancar dan aman.
“Setiap tahun, volume kendaraan melonjak tajam. Dengan mengurangi kendaraan berat di jalan, potensi kemacetan dan kecelakaan bisa ditekan,” katanya.
Beberapa ruas yang menjadi perhatian, lanjut Yulindra, di antaranya Palangka Raya–Gunung Mas, Lingkar Selatan Sampit, serta jalur Palangka RayaaBanjarmasin melalui Lingkar Tengah. Ruas-ruas ini merupakan titik padat yang kerap dilalui kendaraan besar pengangkut hasil tambang dan sawit.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar, dan logistik penting lainnya. Pemerintah tetap menjamin distribusi barang esensial berjalan lancar selama periode libur.
Yulindra menambahkan, selain untuk mengurai kepadatan, pembatasan ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
“Truk besar, terutama yang membawa CPO atau material tambang, biasanya berkecepatan rendah dan sulit bermanuver. Dalam kondisi lalu lintas padat, ini bisa menjadi faktor risiko kecelakaan,” tuturnya.
Ia berharap perusahaan-perusahaan di sektor sumber daya alam dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga keselamatan di jalan raya.
“Kami berharap semua pihak berkoordinasi dan mematuhi aturan ini. Tujuannya semata-mata agar masyarakat dapat berlibur dan beraktivitas dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.
(Sya'ban)












