Gubernur Kalteng Soal Penyesuaian TPP ASN: Lebih Berkurang Lebih Bagus

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat diwawancarai usai apel di Polda Kalteng.

– Gubernur (Kalteng), Agustiar Sabran, menanggapi imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencermatan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.

Agustiar menilai, pengurangan TPP justru bisa berdampak positif terhadap efisiensi keuangan daerah.

“Kita lihat aja nanti kebutuhan, kalau kami lebih berkurang (TPP ASN) lebih bagus, anggaran berkurang,” ujar Agustiar usai menghadiri apel di Polda Kalteng, Rabu, 5 Agustus 2025.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan itu belum sepenuhnya diterapkan.

“Itu kan baru-baru, belum jalan kan instruksinya kepada kami,” katanya.

Kebijakan penyesuaian TPP ASN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat menata belanja pegawai agar lebih efisien dan sejalan dengan kinerja serta kemampuan fiskal daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya sensitivitas dan kecermatan pemerintah daerah dalam menetapkan besaran TPP ASN tahun anggaran 2026.

Pernyataan itu disampaikan Maurits secara daring dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah untuk Persetujuan TPP ASN Pemda 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Maurits menjelaskan, persetujuan TPP ASN Pemda 2026 akan mempertimbangkan sejumlah kriteria utama. Pertama, rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah secara bertahap paling lambat pada tahun anggaran 2027, kecuali terjadi penambahan pegawai yang berdampak pada kenaikan TPP.

Kedua, pemerintah daerah tidak mengalami masalah likuiditas, yakni ketika utang belanja meningkat namun kas daerah tidak mencukupi.

“Ketiga, pemerintah daerah tidak sedang menjalani atau dalam proses restrukturisasi pinjaman daerah atau pembiayaan utang daerah. Keempat, realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya meningkat, sehingga usulan kenaikan TPP ASN daerah dapat dipenuhi dari peningkatan penerimaan PAD tersebut dan bukan dari sumber lain khususnya yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD),” katanya.

Maurits juga mendorong Pemda segera melengkapi dokumen pendukung pengajuan TPP. Dokumen tersebut mencakup laporan keuangan tiga tahun terakhir, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pemda juga diminta menyiapkan kertas kerja perhitungan kenaikan TPP dan rincian sebelum serta sesudah kenaikan.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian TPP atau tunjangan kinerja ASN daerah harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.

“Tujuan pemberian TPP ASN pemerintah daerah ini adalah untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN, terutama di lingkungan yang memiliki beban kerja tinggi atau yang berhadapan dengan pelayanan publik langsung,” ungkapnya.

Di sisi lain, Maurits menekankan pentingnya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 agar Pemda dapat memprioritaskan belanja wajib dan mendukung program prioritas yang selaras dengan kebutuhan daerah. Langkah ini juga diharapkan mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Atau dengan kata lain pemerintah daerah tetap harus memenuhi belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Maurits.

(Syauqi)

baca juga ...  Periode II Maret 2025 Harga TBS Kelapa Sawit Naik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!