PALANGKA RAYA – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan puluhan perwakilan masyarakat adat ini bukan tanpa alasan mereka membawa aspirasi besar: menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak menyingkirkan hak-hak masyarakat adat.
Audiensi diterima langsung oleh Hendri Hanafi, S.H., M.H., selaku Asisten Intelijen Kejati Kalteng, dan Dwinanto Agung Wibowo, Kasi Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda). Sementara dari pihak KMHA, hadir Sapriyadi, S.H., yang bertindak sebagai koordinator rombongan.
Dalam pertemuan tersebut, KMHA Dayak Kalteng menyerahkan dua poin penting dalam surat permohonan resmi kepada Kejati. Inti tuntutan mereka adalah agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat di lahan sengketa sawit tidak diseret dengan pasal pencurian umum (Pasal 362 atau 363 KUHP), melainkan mengacu pada Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami berharap Kejaksaan, khususnya Kejati dan Kejari Sampit, konsisten menegakkan aturan yang benar. Jangan sampai masyarakat adat yang hanya mempertahankan tanah leluhurnya dikriminalisasi seperti pencuri,” tegas Sapriyadi.
Ia menegaskan, permohonan tersebut juga berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 jo. 122/PUU-XIII/2015, yang mengatur dengan tegas penerapan hukum dalam kasus perkebunan. Dalam konteks itu, jaksa diminta cermat meneliti setiap perkara — apakah mengandung unsur sengketa perdata atau memang murni pidana, serta memastikan pelaku adalah anggota masyarakat adat yang hidup turun-temurun di wilayah tersebut.
Selain itu, KMHA Dayak Kalteng juga menyoroti praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit. Mereka mendesak Kejati Kalteng memberikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan, terutama di wilayah Kotawaringin Timur, agar tidak lagi ada masyarakat adat yang ditahan secara tidak adil.
“Kami punya bukti, banyak anggota kami yang sedang bersengketa lahan justru ditangkap dengan pasal pencurian. Padahal di persidangan, jaksa sendiri menuntut dengan pasal khusus di UU Perkebunan, dan hakim menguatkan itu,” ungkap Sapriyadi.
Ia menegaskan, permohonan tersebut juga berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 jo. 122/PUU-XIII/2015, yang mengatur dengan tegas penerapan hukum dalam kasus perkebunan. Dalam konteks itu, jaksa diminta cermat meneliti setiap perkara apakah mengandung unsur sengketa perdata atau memang murni pidana, serta memastikan pelaku adalah anggota masyarakat adat yang hidup turun-temurun di wilayah tersebut.
Selain itu, KMHA Dayak Kalteng juga menyoroti praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit. Mereka mendesak Kejati Kalteng memberikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan, terutama di wilayah Kotawaringin Timur, agar tidak lagi ada masyarakat adat yang ditahan secara tidak adil.
“Kami punya bukti, banyak anggota kami yang sedang bersengketa lahan justru ditangkap dengan pasal pencurian. Padahal di persidangan, jaksa sendiri menuntut dengan pasal khusus di UU Perkebunan, dan hakim menguatkan itu,” ungkap Sapriyadi.
Menurutnya, jika sejak awal penegak hukum menerapkan asas hukum secara benar, tidak akan ada masyarakat adat yang ditahan, karena ancaman hukuman dalam UU Perkebunan hanya empat tahun bukan lima tahun atau lebih seperti KUHP umum.
Di akhir pernyataannya, Sapriyadi menegaskan harapannya agar Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Kalteng, tetap berdiri tegak sebagai institusi hukum yang independen, profesional, dan tidak tunduk pada kepentingan pihak mana pun.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan nurani. Jangan biarkan hukum diperkosa di tanah sendiri,” pungkasnya. (BS-1)












