SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Widya Yulianti, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganannya,” ujar Widya, Jumat 7 November 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kotim, Hawianan, menyampaikan bahwa warga dapat melapor ke instansi terkait seperti Dinsos, Satpol PP, tim rescue Damkar, atau kepolisian jika menemukan ODGJ yang bertingkah mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Bila resah oleh seseorang diduga ODGJ, bisa langsung ke Dinas Sosial, Satpol PP, tim rescue Damkar, atau bahkan kepolisian untuk diamankan,” ujarnya.
Setelah ada laporan, seluruh pihak terkait akan berkoordinasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Jika sudah diamankan ODGJ yang bersangkutan akan dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan atau perawatan lebih lanjut berkoordinasi dengan dinsos.
“Nanti akan kami bantu proses penjaminan pengobatan atau perawatannya melalui koordinasi antarinstansi,” tambahnya.
Hawianan juga menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan laporan secepat mungkin, agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria diduga ODGJ membuat resah warga di kawasan Jalan Tjilik Riwut, kawasan Nur Mentaya Baamang pada Kamis 6 November 2025 setelah melakukan tindakan tidak senonoh di depan sejumlah toko milik warga. (Nardi)












