SAMPIT – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada 13 November 2025.
Pertemuan ini membahas persoalan lahan koperasi yang terkena penertiban kawasan hutan oleh Tim Satgas PKH dan diserahkan ke pihak ketiga.
Ketua Dekopinda Kotim M Abadi beserta pengurus Koperasi Kotim menyampaikan permohonan antara lain agar mengembalikan status penyerahan lahan tersebut kepada pihak koperasi.
“Koperasi selaku pemilik lahan yang selama ini telah menanam, merawat, memanen hingga menghasilkan tandan buah segar,” kata Abadi, Jumat 14 November 2025.
Abadi yang duduk di Komisi I DPRD Kotim ini juga menyampaikan lahan tersebut merupakan sumber mata pencaharian bagi anggota koperasi ataupun warga yang selama ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik untuk biaya makan biaya pendidikan biaya kesehatan dan lain-lain.
Lahan tersebut merupakan tempat berladang dan berkebun yang dikuasai secara turun temurun, jauh sebelum berubah menjadi kebun kelapa sawit
Lahan anggota koperasi yang dianggap berada di kawasan hutan tersebut, Dekopinda juga meminta agar dikeluarkan dari status penertiban kawasan hutan sesuai berita acara penolakan penandatangan berita acara penguasaan kembali di Kantor Kejari Pangkalan Bun pada Jumat 9 Mei 2025 lalu.
Lahan koperasi yang terkena penertiban kawasan hutan oleh tim satgas PKH, koperasi juga telah bermohon kepada Menteri Lingkungan Hidup dengan berpedoman pada UUCK pasal 110 B dan permohonan tersebut telah tertuang dalam keputusan menteri lingkungan Hidup dan kehutanan nomor sk : 1143/menlhk /setjen /kum.1/10/2023
Adapun hasil Kesimpulan RDP Komisi VI DPR RI meminta Dekopinda Kotim membuat surat supaya mengembalikan lahan koperasi untuk dikelola oleh koperasi selaku pemilik awal lahan tersebut.
(Nardi)












