SAMPIT – Dalam rangka untuk memperkuat sinergi antarinstansi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Membangun Engagement dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 12 November 2025.
Kegiatan ini menjadi wadah untuk membangun komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan badan usaha agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Disnakertrans Kabupaten Kotim tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Iwan Kurnia, beserta jajaran, serta Jajaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas strategi kolaboratif antara kedua instansi, termasuk penguatan sistem pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Iwan Kurnia, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor memiliki peran penting dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN di daerah.
“BPJS Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari Disnakertrans sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan kesehatan. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, kita dapat memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha serta memastikan tidak ada pekerja yang terlewat dalam Program JKN,” ujar Iwan.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan engagement dengan para pelaku usaha. BPJS Kesehatan bersama Disnakertrans berencana mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan mengenai kewajiban pendaftaran pekerja, pelaporan data upah yang benar, serta pembayaran iuran tepat waktu.
Sementara itu, pihak Disnakertrans menyambut baik langkah kolaboratif ini. Menurut mereka, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara lembaga pemerintah untuk mendukung kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Kotim, khususnya dalam aspek jaminan sosial kesehatan.
Selain itu, kedua instansi juga bersepakat untuk mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha, baik melalui pertemuan langsung, forum asosiasi, maupun media digital.
Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa jaminan kesehatan merupakan bagian penting dari perlindungan tenaga kerja, sekaligus investasi bagi produktivitas perusahaan.
“Dengan adanya koordinasi berkelanjutan antara BPJS Kesehatan dan Disnakertrans, diharapkan kepatuhan badan usaha semakin meningkat,” tutur Iwan.
Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kotawaringin Timur, di mana seluruh masyarakat, termasuk para pekerja, dapat mengakses layanan kesehatan secara merata dan berkeadilan.(im/adv)












