PALANGKA RAYA – Upaya memperluas keberadaan Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum berjalan mulus.
Minimnya lahan untuk pembangunan kantor membuat banyak unit koperasi belum dapat berdiri secara fisik, meski program ini telah digulirkan pemerintah pusat sejak April 2025.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa pembangunan dilakukan bertahap karena kondisi geografis Kalteng yang luas memerlukan waktu lebih panjang untuk memastikan setiap unit dapat berfungsi.
“Medan kita sangat luas, jadi penyelesaiannya tidak bisa cepat. Tapi saya yakin teman-teman di lapangan akan menindaklanjuti dengan baik. Anggarannya juga berasal dari pusat,” ujar Edy di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 18 November 2025.
Ia menekankan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan sehingga harus diupayakan secara konsisten, meski tidak dapat selesai dalam waktu singkat.
“Ini program prorakyat, tentu harus kita dukung. Tetapi ya tidak bisa langsung selesai begitu saja, ada proses dan tahapan yang harus dilewati,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Rachmawati, mengungkapkan bahwa dari total 1.542 unit Koperasi Merah Putih di Kalteng, baru 24 unit yang memiliki kantor, dan semuanya masih menunggu proses hibah dari pemerintah.
Sementara itu, 534 unit lainnya sedang mengurus pembangunan kantor, termasuk mempersiapkan lahan.
“Unit yang sedang mengurus pembangunan kantornya ada 534, mereka masih menyiapkan lahan. Sedangkan yang sudah punya kantor tapi belum dihibahkan jumlahnya sekitar 24 unit,” jelas Rachmawati di Taman Makam Pahlawan, Palangka Raya, Senin, 11 November 2025.
Ia menjelaskan, lambannya penyediaan kantor juga dipengaruhi fase pembentukan koperasi yang memerlukan waktu sekitar tiga bulan sejak peluncuran.
Dalam periode tersebut, para pengurus harus mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi dan sistem manajemen koperasi.
“Setelah peluncuran, baru koperasi bisa beroperasi. Pengurusnya harus dilatih dulu karena semuanya berbasis aplikasi. Itu sebabnya pembangunan kantor baru bisa berjalan setelah tahap pelatihan selesai,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyiapan lahan, setiap koperasi didampingi Project Management Officer (PMO) dan Business Assistant (BA).
Meski demikian, Rachmawati menegaskan bahwa urusan penyediaan lahan tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
“PMO dan BA mendampingi dari awal, tapi kewenangan penyiapan lahan tetap di bupati dan wali kota,” tambahnya.
(Sya'ban)












