Siap Perkuat Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah

SYAHYUDI/BERITA SAMPIT - Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Fritno, saat membuka kegiatan.

– Pemerintah Provinsi semakin memantapkan langkah pengelolaan kawasan konservasi setelah Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah resmi ditetapkan pemerintah pusat pada 6 November 2023 dengan luas 58.009,97 hektare. Penetapan ini menjadi pijakan penting bagi untuk mulai menyusun perencanaan pengelolaan secara resmi dan terstruktur.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Fritno, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya telah memiliki inisiatif sejak awal 2014 untuk turut terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi tersebut.

“Namun, menurut aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah, kewenangan pengelolaan konservasi tetap berada pada pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan pada pengelolaan lintas kabupaten/kota,” ucapnya dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah yang digelar di Swiss-Belhotel , 18–19 November 2025.

Langkah maju terbaru datang pada 2019 ketika BKSDA Kalteng melaksanakan Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKP) terhadap Kawasan Suaka Alam–Kawasan Pelestarian Alam (KSA-KPA) Sungai Sebangau.

“Rekomendasi EKP menempatkan opsi Taman Hutan Raya sebagai fungsi paling tepat, lebih tinggi dari opsi Taman Wisata Alam, Taman , Suaka Margasatwa dan Cagar Alam. Hasil ini sejalan dengan aspirasi pemerintah provinsi agar kawasan tersebut dapat dikelola sebagai Tahura,” tambahnya.

Selain itu, kawasan Sebangau telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan suaka alam melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 28 Desember 2022, yang kemudian menjadi dasar untuk proses penetapan Tahura setahun berikutnya.

“Pada 6 November 2023, Menteri LHK akhirnya menetapkan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah dengan nomor register 1264049, menegaskan status dan batas kawasan secara resmi,” lanjutnya.

Penetapan ini bukan hanya legalitas, tetapi juga mandat bagi pemerintah provinsi untuk mulai mempersiapkan seluruh tahapan pengelolaan. “Salah satu langkah utama adalah penyusunan dokumen blok pengelolaan Tahura,” tuturnya.

Pengelolaan Tahura sangat penting mengingat kawasan ini didominasi ekosistem hutan rawa gambut yang bersebelahan langsung dengan Taman Sebangau, hanya dipisahkan oleh Sungai Sebangau sebagai batas alami. Hal ini menempatkan Tahura sebagai penyangga bagi konservasi gambut, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penguatan upaya mitigasi perubahan iklim.

“Transformasi pembangunan Kalteng menuju pusat konservasi lahan gambut menjadi sangat relevan dengan keberadaan Tahura. Konektivitas ekologis antara Tahura dan Taman Sebangau memperkuat upaya konservasi sistem penyangga kehidupan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Gubernur Kalteng Tutup Persami Siswa-Siswi SMK KKRI Tahun 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!