PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berpacu dengan waktu, dalam mengoptimalkan reformasi pengelolaan sampah terpadu dari hulu hingga hilir, guna merebut kembali Piala Adipura di tengah penerapan regulasi baru yang jauh lebih ketat dan luas.
Reformasi pengelolaan sampah terpadu ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan Indonesia Bebas Sampah pada tahun 2029.
Sosialisasi yang digelar Selasa, 19 Nopember 2025, dipimpin Bupati Kobar Hj.Nurhidayah yang secara intensif dilakukan, meliputi seluruh wilayah Kobar, mulai dari kota hingga 81 desa dan 13 kelurahan.
Perubahan mendasar ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Kobar. Sebelumnya, penilaian Adipura hanya difokuskan pada beberapa titik pantau di kota, tetapi kini cakupannya telah diperluas secara menyeluruh, mencakup seluruh wilayah administratif Kabupaten Kotawaringin Barat. Skema penilaian baru ini mensyaratkan skor di atas 75 untuk dapat meraih Piala Adipura.
Hasil evaluasi Tahap I menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kobar saat ini masih berada di ambang batas, hanya meraih Sertifikat Adipura, bukan piala yang menjadi target utama. Dengan waktu yang sangat terbatas, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur masyarakat diminta untuk mengerahkan upaya terbaiknya.
Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, menegaskan bahwa mempertahankan Piala Adipura merupakan wujud komitmen daerah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat yang berkelanjutan.
“Peraturan baru ini menantang kita untuk melihat pengelolaan sampah bukan lagi persoalan kota, melainkan persoalan seluruh pelosok Kobar. Dengan sisa waktu yang ada, kami akan bekerja tanpa henti. Saya tegaskan seluruh jajaran harus bekerja maksimal, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Target kita bukan hanya piala, tetapi Indonesia Bebas Sampah 2029 sesuai amanat Presiden,” ujarnya.
Menyusul Rapat kedua dipimpin oleh Kadis Lingkungan Hidup Fitriyana di Aula Sangga Banua pada tanggal 2 September 2025.
Langkah taktis yang diambil Pemerintah Kabupaten Kobar diawali dengan tiga kali rapat koordinasi tingkat tinggi.
Rapat pertama dipimpin langsung oleh Bupati Hj. Nurhidayah di Ruang Rapat HM. Rafi'i pada tanggal 30 Juni 2025, yang berfokus pada penetapan kebijakan dan komitmen lintas sektor di tingkat pimpinan.
Pertemuan kedua yang lebih teknis dan masif diadakan pada hari Selasa, 2 September 2025, di Aula Sangga Banua. Pertemuan ini dipimpin oleh Fitriyana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, dan mengundang seluruh kecamatan, kepala desa, dan lurah, serta perwakilan OPD se-Kobar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kobar, dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya peran kepemimpinan di tingkat desa dan kelurahan.
“Kriteria baru ini meningkatkan standar kami secara eksponensial. Kami membutuhkan komitmen penuh dari pihak kecamatan, Kades, dan Lurah sebagai garda terdepan,” jelas Fitriyana.
Penilaian Adipura kini mencakup 81 desa dan 13 desa. Ini bukan lagi sekadar kebersihan jalan utama, melainkan reformasi sistem sampah yang komprehensif, termasuk pemilahan sampah dari sumbernya.
“Nilai kami saat ini, yang hanya mencapai Sertifikat, menjadi alarm untuk bekerja lebih keras lagi,” lanjut Fitriyana.
Dengan cakupan penilaian yang kini mencakup 81 desa dan 13 desa, fokus Pemerintah Kabupaten Kobar telah bergeser dari sekadar tata kota menjadi pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu dan merata di seluruh wilayah. Hal ini sekaligus menjalankan program nasional menuju Indonesia Bebas Sampah pada tahun 2029.
Pemerintah Kabupaten Kobar berharap, melalui sinergi seluruh elemen dan optimalisasi kerja selama sepekan terakhir, kerja keras yang telah dilakukan dapat membuahkan hasil berupa Piala Adipura, sekaligus memberikan pondasi yang kuat bagi reformasi lingkungan hidup jangka panjang. (man)












