SAMPIT – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sampit kembali dipatahkan. Kali ini, aksi nekat itu dilakukan seorang tamping yang baru saja keluar masuk area lapas untuk menjalankan tugas kebersihan. Namun kecermatan petugas P2U menggagalkan rencana tersebut, Rabu 19 November 2025.
Aksi ilegal itu terungkap saat Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Johansyah dalam pelaksanaan tugasnya menggeledah barang dan badan warga binaan sebelum masuk ke dalam Lapas.
Warga binaan yang sempat keluar Lapas merupakan Tamping yang telah menjalani proses sidang TPP dan dipercaya untuk melaksanakan Tugas Kebersihan di area selasar kantor.
Setelah mengamankan barang haram yang diduga adalah narkotika jenis Sabu, Petugas P2U melaporkan kejadian kepada Komandan Jaga dan diteruskan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Ka KPLP Hadiyanto Prabowo yang melaporkan kejadian ini kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Muhammad Yani berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Suherman dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.
Menanggapi hal tersebut Ka KPLP segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur, setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu itu di toilet luar Lapas yang sebelumnya di lempar oleh seseorang tidak di kenal (OTK) dari luar.
Di tempat berbeda Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muhammad Yani mengapresiasi kinerja satuan pengamanan khususnya Petugas Penjaga Pintu Utama.
“Saya ucapkan terimakasih atas kinerja petugas pengamanan khusus nya Petugas penjaga pintu Utama yang telah menggagalkan masuknya barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu masuk ke dalam Lapas, kita telah berupaya untuk mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kotawaringin Tmur”, ucap Muhammad Yani.
Diketahui bahwa Tamping yang mencoba menyelundupkan barang terlarang itu adalah B, atas dasar permintaan dari seorang narapidana di dalam sel berinisial D.
B merupakan tahanan perkara percobaan pembunuhan dengan pidana 7 tahun, sedangkan D merupakan tersandung perkara narkotika pidana 14 tahun.
(Jimmy)












