Bupati Kotim Tanggapi Hasil Tes Urine BNNK, Tegaskan Sanksi Bagi Kades-ASN Terbukti Narkoba

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim, Halikinnor.

SAMPIT – Bupati (Kotim)  Halikinnor menegaskan komitmennya dalam menangani temuan tiga kepala dan dua aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan positif narkoba setelah pemeriksaan urine beberapa waktu lalu, ia memastikan tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Halikinnor menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pendalaman Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Kotim. 

Meski demikian, seluruh yang terdeteksi positif tetap diwajibkan mengikuti mekanisme wajib lapor sebagaimana ketentuan penanganan penyalahguna. 

“Sekarang sedang diteliti dan didalami BNNK, dan mereka tetap wajib lapor,” tegasnya, Sabtu 20 November 2025.

Bupati juga menanggapi adanya dalih dari oknum kepala yang mengaku sedang sakit dan mengonsumsi obat pereda nyeri. Ia menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi penggunaan obat tersebut kepada BNNK untuk memastikan kategori penggunaan serta indikasi lain yang menyertainya. “Ada yang berdalih sakit lalu mengurangi nyeri pakai obat itu. Semua masih dicek dan didalami BNNK,” ujarnya.

Halikinnor menegaskan bahwa ketentuan dan aturan pegawai akan diterapkan secara tegas apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya penggunaan narkoba. Kades maupun ASN wajib menjadi contoh dan sepenuhnya bebas dari narkoba. 

“Jika terbukti positif narkoba, ada sanksi sesuai aturan. Aparatur pemerintah harus bersih,” tegasnya.

Dari total 147 peserta tes urine yang digelar di DPRD Kotim pada Senin 17 November 2025, BNNK menemukan lima orang positif, yakni tiga kepala dan dua ASN. Sebagian di antaranya diduga memakai obat pereda nyeri, sementara satu ASN terindikasi menggunakan sabu dalam jangka panjang. 

Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli menyebut pendalaman masih berlangsung, termasuk fenomena penggunaan dekstro oleh beberapa kades sebagai doping untuk menunjang aktivitas kerja.

baca juga ...  KSO Agrinas dengan Pesantren Luar Kalimantan dan PT PNM Asal Jakarta Menuai Protes Warga Lokal Kotim

Seluruh yang terdeteksi positif diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali seminggu selama tiga bulan. Fadli juga menyoroti rendahnya partisipasi kepala dalam tes tersebut. Dari total 168 kades, hanya 58 yang hadir. “Kalau semua hadir, bukan tidak mungkin jumlahnya lebih banyak,” ujarnya.

Kelima orang tersebut dinyatakan masuk kategori penyalahguna sehingga masih dapat ditangani melalui rehabilitasi dan rawat jalan. Meski demikian, BNNK tidak merinci identitas maupun instansi ASN yang terlibat. Fadli turut mengajak seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk rutin melakukan pemeriksaan. “Silakan hubungi BNNK, kami siap membantu demi pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!